Gelar Rakor, KPU Kukar Sampaikan 7 Point Penting Pilkada 2024
(Rakor KPU Kukar bersama pihak terkait/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar)
menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana
Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Yang Parsitifatif Terbuka dan
Berakuntabilitas Publik, diruang rapat kantor KPU Kukar, Rabu (18/9/2024) malam,
Rakor dibuka oleh Plh
Ketua KPU Kukar Wiwin dan didampingi
Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman, serta Muhammad Amin,dihadiri Bawaslu
Kukar, perwakilan LO Bapaslon, Partai Politik, Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar,
Satpol PP, Pemantau Pilkada dari HMI.
Disampaikan Wiwin dengan
diadakanya rakor tersebut pihak KPU Kukar berharap semua tahapan berjalan
sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
“Harapan semua berjalan
sesuai tahapan sebagaimana sesuai jadwal.” ungkap Wiwin saat membuka Rakor.
Pada rakor ini membahas 7
point penting terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024,
yang akan memasuki tahapan penetapan pada 22 September. Kemudian dilanjutkan
masa kampanye yang dimulai pada 25 September. Dan membahasa terkait dengan RKDK
pelaporan dana kampanye bagi Bapaslon yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan
Wakil Bupati nantinya.
Adapun 7 point tersebut
yang yakini terkait, Dasar Hukum, Tahapan Kampanye Pemilihan, Istilah-Istilah
Kampanye Pemilihan, Unsur-Unsur Pelaksanaan Kampanye Pemilihan, Materi Kampnye
Pemilihan, Metode Kampanye Pemilihan dan Larangan.
Muhammad Amin yang
menjelaskan beberapa point tersebut mengatakan alasan pihak KPU Kukar melakukan
Rakor ini, yaitu agar sosialisasi terkait regulasi ini dapat dipahami dan dipedomani
oleh masing-masing baik Bapaslon, LO Bapaslon, maupun pihak yang berkaitan.
“Sejauh ini dasar kami
melakukan kegiatan ini duluan ya kita mengejar agar sebelum masuk ke tahap
kampanye, kita sudah selesai melakukan sosialisasi ke Bapaslon.“ ujar Amin kepada
awak media
Ia juga menambahakan
berbeda dari Pilkada sebelumnya, pada Pilkada 2024 ini KPU telah menyiapkan
aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Sehingga
memudahkan terkait dengan pelaporan dana nantinya.
“Kalau dulu di 2020 itu
masih belum ada Sikadek (aplikasi) kalo sekrng ada dan sudah membackup terkait
kampanye juga. Mulai pemilu 2024 ini supaya pengaturan lebih terintegrasi
makanya kita menggunakan Sikadeka itu. Jadi kampanye dan pelaporan dana masuknya
disitu.”tutupnya.(adv/tan)